Home Top Ad

Responsive Ads Here
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

A.     PENGERTIAN MANAJEMEN Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara...

A.   PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara bersama-sama dengan orang-orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi.

  1. FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN
1.      Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2.      Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi pengorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumber daya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan .
3.      Fungsi Pengarahan / Directing / Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektivitas kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya.
4.      Fungsi Pengoordinasian / Coordinating
Fungsi pengoordinasian adalah suatu penyatuan dan penyelarasan, baik dari pimpinan kepada bawahan maupun antar anggota organisasi untuk menciptakan kesatuan tindakan sehingga lebih terarah dalam mencapai tujuan.
5.      Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.

  1. UNSUR-UNSUR MANAJEMEN
1.      Man ( SDM )
Dalam manajemen, factor manusia adalah yang paling menentukan. Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja.
2.      Money ( uang )
Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan.
3.      Materials ( bahan )
Bahan (materials) terdiri atas bahan mentah (raw materials), barang setengah jadi, dan barang jadi. Untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya harus dapat menggunakan bahan / materi-materi sebagai salah satu sarana. Penentuan bahan berkualitas dengan didukung sumber daya manusia yang kompeten dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
4.      Machines ( mesin )
Dalam kegiatan perusahaan, mesin sangat diperlukan. Penggunaan mesin akan membawa kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efisiensi kerja.
5.      Methods ( metode )
Suatu metode dinyatakan sebagai tata cara kerja dengan mempertimbangkan aspek sasaran, fasilitas yang tersedia, alokasi waktu, uang, serta kegiatan usaha. Dengan metode kerja, tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisiensi.
6.      Market ( pasar )
Penguasaan pasar (market) untuk menyalurkan produk tertentu merupakan factor yag perlu diperhatikan suatu perusahaan. Pasar berperan sebagai factor yang mendorong peningkatan kualitas hasil produksi.

  1. BIDANG-BIDANG MANAJEMEN
1.      Manajemen produksi
Adalah proses manajemen yang bertanggung jawab terhadap perencanaan (aktivitas) produksi, distribusi atau manajemen proyek yang dijalankan oleh sebuah organisasi.
2.      Manajemen pemasaran
Adalah suatu rencana kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan analisa situasi dan tujuan yang telah ditetapkan.
3.      Manajemen keuangan
Adalah suatu bagian dari manajemen yang fokusnya adalah pengelolaan dana perusahaan yang efektif dan efisien guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan.
4.      Manajemen personalia
Adalah bagian dari manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada factor produksi tenaga kerja dalam suatu organisasi agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal.
5.      Manajemen administrasi
Adalah bagian dari manajemen yang memberikan informasi layanan bidang administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan memberi dampak kelancaran pada bidang lainnya.


Prinsip manajemen pada dasarnya merupakan inti dari keberhasilan manajemen untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Henry Fayol mengungkapkan bahwa terdapat 14 prinsip manajemen, yaitu:

  1. Pembagian kerja (division of work), disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki secara objektif sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif. Dalam hal ini penempatan karyawan sebaiknya menggunakan prinsip right man in the right place.
  2. Wewenang dan tanggung jawab ( authority and responsibility), tiap karyawan memiliki wewenang tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya, yang juga diimbangi dengan tanggung jawab dari setiap pekerjaan yang dilakukan
  3. Disiplin, tiap karyawan harus memiliki disiplin diri dalam melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab
  4. Kesatuan perintah (unity of command) , perintah yang diterima harus memiliki tujuan yang sama meski berasal dari orang yang berbeda, agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pekerjaan
  5. Kesatuan pengarahan (unity of direction) , karyawan memerlukan pengarahan yang tepat agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat sasaran
  6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri, karyawan harus menyadari bahwa keberhasilan organisasi atau perusahaan akan berpengaruh pula terhadap dirinya sehingga mengusahakan dan memberikan yang terbaik untuk kepentingan organisasi
  7. Penggajian pegawai, kompensasi yang sesuai akan memberikan kedisiplinan dan semangat bekerja yang tinggi bagi masing-masing karyawan
  8. Pemusatan (centralization), tanggung jawab akhir dari suatu organisasi atau perusahaan berada pada tingkatan manajer puncak (top manajer) yang memiliki wewenang tertinggi.
  9. Hirarki, adanya pembagian kerja akan menimbulkan hirarki dalam suatu susunan organisasi atau perusahaan
  10. Ketertiban (order) , ketertiban dalam pekerjaan sangat penting untuk menghindari kekacauan yang dapat menghambat pelaksanaan operasional perusahaan atau organisasi
  11. Keadilan dan kejujuran , terkait dengan moral karyawan yang harus dimiliki oleh semua lapisan organisasi atau perusahaan
  12. Stabilitas kondisi karyawan, kestabilan kondisi perlu dijaga agar tidak mengganggu performa karyawan yang pada akhirnya mengambat pencapaian tujuan
  13. Prakarsa (initiative), prakarsa timbul ketika seseorang berusaha menyelesaikan hal-hal yang semestinya dilakukan agar memberikan hasil yang maksimal
  14. Semangat kesatuan dan semangat korps (espirts de corps), rasa senasib sepenanggungan akan memberikan semangat untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Koperasi  adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial da...


lambang koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Jenis-jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
  1. Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
  1. Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
  1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
  1. Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi                                         
  • Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
    • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
    Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
    • Pemberian balas jasa sesuai modal
    Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
    • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
    Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
    • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
    Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
    • Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
    Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional

    Modal Koperasi

    Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).koperasi primer pusat gabungan induk

    Modal Internal Koperasi

    Modal internal terdiri dari:
    1. Simpanan pokok
    Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
    1. Simpanan wajib
    Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
    1. Simpanan sukarela
    Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
    1. Dana cadangan
    Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.

    Modal Eksternal Koperasi

    Modal Eksternal terdiri dari:
    1. Hibah
    Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
    1. Pinjaman
    Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
    1. Sumber lain yang sah

    Perangkat Koperasi

    Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
    1. Rapat Anggota
    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota.
    Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).
    1. Pengurus
    Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
    Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.
    1. Pengawas
    Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus.
    Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
    1. Pengelola
    Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
    Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.

    Struktur Organisasi Koperasi

    Struktur Internal Organisasi Koperasi

    Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
    struktur organisasi koperasi

    Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

    Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
    Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
    Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
    Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
    Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
    Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
    koperasi primer pusat gabungan induk

A.   BADAN USAHA 1.      Pengertian Badan Usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produk...


Hasil gambar untuk badan usaha


A. BADAN USAHA

1.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layana kepada masyarakat.
Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Badan usaha yang yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra Internasional.

2.    Perbedaab Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Bagian-bagian iyu dapat terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan, dan bagian-bagian lainnya.
Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda, sebenarnta perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan barang dan jasa.

B. JENIS BADAN USAHA

1.    Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
a.     Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan minyak bumi).

b.    Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara.

c.      Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh : PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi obat-obatan).

d.    Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan usaha ini bergerakan dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh : PT Matahari

e.      Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan).

2.    Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

a.    Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.

b.    Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adlah negara atau pemerintah. Umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contohnya adalah PT Kereta Api.

c.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat. Contohnya adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).

d.    Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerinyah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya, PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

3.    Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

a.     Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha pemnaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.

b.    Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroprasi di Indoonesia.

C. BERBAGAI BENTUK BADAN USAHA

1.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha

a.     Badan Usaha Milik Negara
1.      pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha MILIK Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2.     Maksud dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan penderian BUMN adalah sebagai berikut :
a.     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b.     Mengejar keuntungan.
c.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memdai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

3.     Jenis Badan Usaha Milik Negara
a.     Badan usaha perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI. Contoh : PT Pertamina.
b.     Badan usaha umum (perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan  berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh : Perum Damri.

4.     Peran BUMN dalam perekonomian
Peran Bumn dalam sektor perekonomian nasional adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksanaan pelayanan publik, pembukaan lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya.

b.    Badan Usaha Swasta
1.     Pengertian badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.

2.     Maksud dan tujuan pendirian badan usaha
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

3.     Jenis badan usaha swasta
a.     Badan usaha perorangan
Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Modal badan usaha perorangan menjadi satu dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya.

b.     Badan usaha persekutuan (pertnership)
Badan usaha ini dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha persekutuan terbagi dua :
1.     Firma, didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.

2.     Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

c.      Persero Terbatas (PT)
Persero Terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
Pada PT, keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham) saja, sedangkan para pengelola tidak. Para pengelola dan juga para karyawan mungkin saja dapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada PT, ada satu pimpinan badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umumu Pemegang Saham (RUPS). Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi pada pemilik.

4.     Peran badan usaha dalam perekonomian
Kekuatan finansial (dana), profesional, flesibilitas yang dimiliki badan usaha swasta membuat pemerintah perlu melibatkan badan usaha swasta dalam bentuk kemitraan untuk membangun perkonomian Indonesia. Adapun peran badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut :
a.     Sebagai mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisein, dan kemampuan teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.

b.     Sebagai penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang kompetitif akan meningkatkan produksi nasional.
c.        Sebagai pembuka kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.

d.       Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta. Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.

c.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1.                 Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·        Pengelolaan yang demokratis,
·        Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·        Kebebasan dan otonomi,
·        Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·                      Kemandirian
·                      Pendidikan perkoperasian
·                      Kerjasama antar koperasi
2.     Bentuk dan Jenis Koperasi

a.  Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

2.     Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

3.     Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

4.     jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.   Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.   Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·     koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·     gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·     induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.   Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3.     Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

4.     Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

2.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya
Selain beberapa bentuk badan usaha tersebut, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agara proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Gabungan badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut :

a.     Gabungan vertikal
Badan usaha yang bergabung secara vertikal adalah badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Keuntungannya :
1.     Ketersediaan bahan dasar pasti
2.     Persaingan dapat dikurangi

b.    Gabungan horizontal
Gabungan badan usaha horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Berikut nama-nama gabungan dari badan usaha :
1.     Trust, gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.

2.     Kartel, gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungannya dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, dan pembagian daerah pemasaran. Jenis-jenis kartel :
a.     Kartel daerah, badan usaha yang bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.

b.     Kartel produksi, badan usaha yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi) masing-masing anggota.

c.      Kartel harga, badan usaha yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Yang telah ditetapkan.

d.     Kartel kondisi (syarat), badan usaha yang bergabung membuat kesepakatan tentang harga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan.

e.      Kartel pembagian keuntungan, badan usaha yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau deviden tiap anggota.

3.     Holding company, adalah penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham badan usaha dapat mempengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan. Kebebasan badan usaha yang membeli saham dengan badan usaha yang sebagian besar sahamnya dibeli masih tetap seperti semula.

4.     Concern, adalah penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.

3.    Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
a.     Modal yang diperlukan
Jika modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT.

b.    Bidang usaha atau kegiatannya
Jika kegiatan difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.

c.      Tingkat risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.

d.    Undang-undang dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

e.      Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersam-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam betuk persekutuan atau PT.

D. FUNGSI BADAN USAHA
1.    Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggannya.
a.     Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkan, tahap berikutnya adalah mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah berikutnya adalah memotivasi anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.

b.    Fungsi Operasional
Fungsi operasional berkaitan dengan aktivitaas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

2.    Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan penyediaan lapangan pekerjaan, alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan, dan perbaikan lingkungan hidup.

3.    Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.